Oleh : Fikri Dian Parhanudin, SIP
Inovasi
Daerah memegang peran penting dalam upaya pembangunan daerah, dengan konsep
pembangunan daerah berbasih otonomi daerah, setiap daerah dituntut harus mampu
meningkatkan daya saing daerah untuk meningkatan perekonomian daerahnya. Dewasa ini banyak daerah otonomi tidak mampu
berdaya saing, tidak bisa mensejahterakan masyarakatnya dan tidak mampu meningkatkan
Pendapan Asli Daerahnya (PAD). Kondisi eksisting menunjukan bahwa 60% pemekaran
daerah atau pembentukan DOB baru tidak berhasil malahan menjadi beban Pusat. Hal
itu di akibatkan karena daerah tersebut belum mampu berdiri sendiri mengurus
daerahnya sendiri, oleh sebab itu maka Pemerintah Pusat mengintruksikan Pemerintah
Daerah untuk berupaya melakukan inovasi daerah dengan berpatokan kepada
peraturan yang berlaku. Bahkan untuk memuluskan jalannya pemerintahan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terdapat BAB khusus yang membahas dan
mengatur secara khusus tentang inovasi daerah disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Inovasi adalah
semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inisiatif
inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara,
Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat.
Dalam
rangka meningkat kesejahteraan dan pelayan publik Pemerintah Provinsi Jawa
Barat melakukan berbagai inovasi daerah seperti Pengelolaan
Satu Data Pembangunan Jawa Barat secara teintegrasi dan berbasis on line; Penyusunan
Basis Data Kemiskinan melalui Aplikasi Kilometer Nol (KM-0) Pro Poor, sehingga
terwujud sinergitas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Jawa Barat; Pengembangan
Sistem Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (ATISISBADA) dalam
Pengelolaan Barang dan Aset Daerah, yang menjadikan Jawa Barat memperoleh
predikat WTP dalam pengelolaan aset/barang milik daerah selama empat tahun
berturut turut; Penerapan e-Procurement
atau Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Nasional. Sampai dengan tahun
2015 telah beroperasi 21 LPSE sistem provider, sedangkan 7 kabupaten/kota
sebagai agency pengguna LPSE Provinsi Jawa Barat; Perijinan Online, merupakan
aplikasi yang bisa di download melalui handphone yang memberi kemudahan bagi
masyarakat/ pengusaha untuk mengajukan perijinan, sehingga tidak harus datang
langsung ke kantor BPMPT, Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO
27001:2005 pada penyelenggaraan LPSE, yang meliputi: registrasi, verifikasi,
training, tendering, helpdesk, data center dan technical support dll.
Inovasi
tersebut dibuat selain untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat Jawa Barat juga untuk meningkatkan daya saing daerah dalam
konstelasi nasional. Akan tetapi dalam pelaksanaan inovasi tersebut dinilai
belum maksimal dan masih memiliki banyak kekurangan dan akan terus ditingkat
setiap tahunnya, namun juga dengan berbagai inovasi tersebut pemerintah
Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2015 berhasil menerima 22 penghargaan, hal
tersebut jelas membuktikan bahwa inovasi daerah akan meningkatkan prestasi
daerah. Sehingga penulis memiliki harapan besar kedepannya bukan cuma provinsi
jawa barat yang mampu menciptakan inovasi untuk meningkatkan aksesibilitas dan
produktivitas dalam pelayanan public akan tetapi diikuti 27 kabupaten/kota di
jawa barat sehingga suatu saat jawa barat bisa menjadi Provinsi percontohan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar