Oleh : Fikri Dian Parhanudin, SIP
Indonesia merupakan Negara dengan perekonomian terbesar ke-16 di dunia,
meskipun akhir-akhir ini perekonomian kita mengalami penurunan hal ini
merupakan dampak dari krisis ekonomi global, nilai PDB kita hampir mencapai USD
1 Triliun. Berdasarkan kajian dari Goldman Sachs Global Investmen Research
pendapatan per kapita Indonesia diprediksi akan meningkat pada tahun 2025
sebesar USD 14.900 (peringkat ke-12) dan pada tahun 2045 menjadi sebesar USD
46.900 Peringkat 7-8 Dunia sehingga Indonesia akan termasuk salah satu high income country. Akan tetapi karena
ekonomi global terus mengalami fluktuatif mengakibatkan perekonomian di Indonesia
tidak menentu dan berada pada range penurunan, proses ini terjadi setahun
terakhir untuk mengantisipasi masalah tersebut pemerintah jokowi terus berupaya
untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi kearah yang lebih baik salah
satunya kebijakan fenomenal sekaligus transformasi stuktural ekonomi dengan
menyusun paket kebijakan ekonomi yang sampai saat ini telah terbentuk 11 paket
kebijakan eonomi, dalam menyukseskan kebijakan tersebut jelas pemerintah pusat,
pemerintah provinsi dan kabuputen/kota perlu bersinergis dalam rangka
mengimplementasikan paket kebijakan tersebut, yang mana paket kebijakan
tersebut antara lain :
1.
Paket 1 tanggal
9 September 2015 (124 regulasi) fokus mengenai Mendorong Daya Saing Industri: mengurangi regulasi
dan birokrasi.
2.
Paket 2
tanggal 29 September 2015: (15
regulasi) Promosi Investasi dan Devisa : Kemudahan perizinan investasi dan
insentif devisa hasil ekspor
3.
Paket 3 tanggal 7 Oktober 2015: (8 regulasi) Akses Pembiayaan Dan Pengurangan Biaya Produksi:
Perluasan KUR, Fasilitasi jasa keuangan, pembiayaan ekspor, fasilitas
pertanahan, dan insentif listrik, BBM, Gas bagi industri
4. Paket 4 tanggal 15 Oktober 2015: (10 regulasi) Jaminan Sistim Pengupahan Dan Pengamanan PHK
: sistem pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas
5. Paket 5 tanggal 22 Oktober 2015: (3 regulasi) revaluasi
aset dan akses pembiayaan syariah: insentif pajak bagi perusahaan dan
pembiayaan real estate, kemudahan pembiayaan syariah
6. Paket 6 tanggal 6 november 2015: (5 regulasi) Menggerakkan ekonomi di wilayah pinggiran dan kelancaran bahan baku obat:
insentif kek, pengairan, dan sistim eletronik (insw) pengadaan bahan baku obat.
7. Paket 7 tanggal 7 desember 2015: (5 regulasi) Insentif
pajak dan sertifikasi tanah: mendorong daya saing industri padat karya melalui
insentif PPH pasal 21 dan kemudahan sertifikasi tanah
8. Paket 8 tanggal 21 desember 2015: (3 regulasi) Kepastian usaha dan investasi mro dan minyak: one map policy yang
mempermudah penyelesaian konflik lahan, upaya meningkatkan produksi minyak
nasional, dan mendorong usaha perawatan pesawat terbang.
9. Paket 9
tanggal 27 Januai 2016: (7 Regulasi) Infrastruktur Listrik Dan Logistik: Pemenuhan Listrik Rakyat, Stabilisasi
Pasokan Daging, Dan Agregator Ekspor Ukm Untuk Pengembangan Logistik Desa Ke
Pasar Global
10. Paket 10 tanggal 11 Feb 2016: (1 Regulasi) Keterbukaan Investasi: Perubahan
Kebijakan Daftar Negatif Investasi Yang Menjamin Efektivitas Pelaksanaan
Investasi, Meningkatkan Perlindungan Dan Pengembangan Umkm Dan Koperasi, Serta
Mendorong Investasi Teknologi Tinggi, Padat Modal, Dan Wisata
11. Paket 11
tanggal 29 Marer 2016: (5 Regulasi) Akses Pembiayaan, Dwelling Time, Dan Industri Farmasi/Alkes: Kredit Usaha
Rakyat Berorientasi Ekspor, Insentif BPHTB Bagi Dire, Manajemen Resiko Untuk
Kelancaran Arus Barang (Insw), Dan Pengembangan Industri Farmasi/Alkes
Jawa barat merupakan provinsi yang memiliki jumlah penduduk terbesar di Indonesia,
hampir 20% penduduk indonesia melakukan kegiatan ekonomi di jawa barat,
sehingga perekonomian jawa barat sangat berpengaruh terhadap perekonomian
nasional, bonus demografi ini sejatinnya bisa menjadi potensi ataupun bisa
menjadi tantangan, apabila bisa dimanfatkan dengan baik maka tahun 2045
indonesia akan menjadi Negara maju. Dalam menyusun kerangka ekonomi jawa barat
yang berorientasi terhadap peningkatan kesejahteran masyarakat maka strategi
yang di usahakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat antara lain dengan,
peningkatan iklim usaha dan daya beli masyarakat, penyedian infrastuktur
layanan dasar pemukiman dan infrastuktur strategis di perkotaan dan pedesaan,
peningkatan ketahan pangan, pengelolaan pertanian, perikanan, dan kelautan
serta kehutanan, peningkatan kapasitas koperasi, dan UMKM, dan peningkatan
kualitas destinasi wisata dan pengembangan seni budaya, hal ini merupakan
langkah konkreat yang terus di upayakan pemerintah provinsi jawa barat dalam
menjadikan jawa barat sebagai provinsi termaju di Indonesia. Paket kebijakan
ekonomi tersebut jelas bisa mendorong pembangunan jawa barat seperti kebijakan
KUR yang dipermudah, sejauh ini pembiyaan KUR untuk provinsi jawa barat
sebanyak 4.5 Triliun, dan dengan KUR tersebut membantu sangat UMKM di jawa
barat. Selain itu dengan adanya paket kebijakan ekonomi tersebut adanya
kebijkan memudahkan Mekanisme perizinan, perizinan kedepannya akan deikelola
oleh satu badan khusus sehingga kedepanya perijinan akan lebih mudah, murah dan Cepat, sehingga akan lebih
memudahkan masyarkat yang hendak mau mengurus perijinan.
Untuk jawa barat kebijakan ini diharapkan akan lebih meningkatkan penanaman
modal di jawa barat baik PMA maupun PMDN. Pada tahun 2015 jumlah investor yang menamkan modalnya di jawa barat
sebesar 186, 5 Triliun dengan 1540 proyek sehingga mampu menyerap tenaga kerja
sebesar 161.561 Orang. Dengan lahirnya paket kebijakan untuk memudahkan
perijinan ekspektasinya jumlah PMA, PMDN yang berinvestasi di jawa barat akan
lebih meningkat. Pada tahun 2015 saja pemerintah provinsi jawa barat berhasil
mendapatkan pengharagaan regional marketing award yang merupakan penghargaan
prestisius yang diberikan atas dasar daerah yang memiliki potensi besar dalam
bidang trade, tourist dan investment. Hingga saat ini, Jabar tercatat sebagai sentra manufaktur
nasional dengan kontribusi hampir 60% dari kinerja industri manufaktur tanah
air, yang mana sebagian investor di bidang tersebut berasal dari investasi
penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).